Obrolan dengan Satuan Menwa Solok, Tofik Septiana, Stingkers Hamid Development, Menwa Ssg Yogyakarta, Baguz Menwa Ubhara Surya, Silvester Harijanto, R Agus S, Menwa Iain Walisongo Semarang, Ika Satgas Timor Timur, Erman Syah, Menwa Stain Batusangkar, Adel Emam's, Septianawati Nur Antique, Penchi Herliza S, Menwa Yudhagama Stain Kudus, Menwa Stain Curup, Soekarjha, Mahawarman Sumedang, Windymenemukan Cintasejati Selamanya, Satar S. Laupo, Suwarno Hadi Saputro, Skomen Mahawarman, Amysays Salvin Osama, Sepek Lia, Komando Menwa Samber Nyowo, Syuli Tampi, Syamsoe Thea, Shela Seviana, Menwa Sultan Taha Jambi, Batalyon-b Surakarta, Sinta Gemini Cuthe, Joko Sudiro, Rosma Putri Sahra Sidrap, Udin Sedunia, Sari Cahaya Sikumbang, Menwa Stikes Karya Husada, Sacheng Borne, Satuan Manggala Yudha, Smiley Ankit, Thãma Andri Soracca, Saemi Muhamad, Sunendro Grez, Sahrial Senggekhanai Pullan, Yholandha Sitepoe, Sihotang Frans Odo, Mega Silvia, E Lina Sanjaya, Menwa Satuan Mahakala Atip-padang, Relawan Prabowo Sumbar, Sukitri Nani, Mohammed Saoyed, Shofy Srikandi Menwa, Sekbernas Jawa Tengah, Payal Singh, Rizky Soraya Restu, Farah Sunmble, Sarah Ayu, Riska Septya Pratiwi, Bambang Saputro, Menwa Sat Stifarm, Tarmizi Sumay, Menwa Jokotole Stitmu, Helmi Hasbi Ash Siddiqi, Chewex Srikandhie, Gerindra Saal, Sari Indah Ardiyanti, Sekber Prabowo Nanggroë Aceh, Sadia Mirza, Ayu Sartika, Rinandoko Mahawarman Hard Sniper, Sinta Puspita Dewi, Indrawan Saputra, Sameera Jan, Dheeraj Sharma, Icankaceyaceysetia Selamanya, Drsparno Jogja, Srikandi Menwa, Siiee Bhaweell, Satria Nugraha, Yuni Sjachlan, Julyta Syank Bunda, Ranun Salsabilla, Stevani, Artika Shiewiee, Juita Sihombing, Masya Orisa Sativa, Komando Petir Prabowo Sumsel, Sipengembala Hati, Sang Rajawali, Siwinda Winda, Sis Analyn, Subi Khatoon, Sari Pratiwi, Tju Suminar Ayu dan Sri Lestari | Tolak Hasil Pilpres, Jimly: Prabowo Tak Melanggar Undang-Undang Selasa, 22 Juli 2014 - 19:10 wib | Isnaini - Okezone Tolak Hasil Pilpres, Jimly: Prabowo Tak Melanggar Undang-Undang Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimmly Assidiqqi menilai aksi penarikan diri dan penolakan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta tidak melanggar undang-undang. Menurut Jimmly, aksi tersebut tidak menggangu jalannya pemilu karena dilakukan setelah proses pemilu selesai. "Hukuman di undang-undang terkait pengunduran diri itu saat pencalonan, kalau sekarang bukan pencalonan dan tidak mengganggu proses pemilu, jadi pasal pidana di UU Pilpres tidak bisa diterapkan," ujar Jimmly saat ditemui di kantornya, Selasa (22/7/2014). Menurutnya, pasangan Prabowo-Hatta tidak melakukan pengunduran diri, namun hanya menolak hasil keputusan KPU. Hal itu dianggap wajar dan sering terjadi ketika ada pihak yang merasa ada kejanggalan atau kecurangan dalam pemilu. "Jadi dalam perselisihan Pilada, Pileg maupun Pilpres banyak yang menarik diri tidak menjadi saksi. Itu wajar dan banyak terjadi," katanya. Untuk itu, aksi pengunduran diri kubu Prabowo-Hatta harus dihargai oleh seluruh masyarakat indonesia. Jimmly juga mengimbau agar proses penyelesaian perselisihan dalam perhitungan suara masih dapat ditempuh melalui jalur hukum ke Makhkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana tercantum dalam pasal 22 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres dimana calon presiden atau wakil presiden dilarang mengundurkan diri selama proses pemilihan suara berlangsung. (ded)
|
| hehehehe |
| huhuhuhu |
| KPU: Komisi Penipu Ulung |
| oh |
| Muuaaaaahh |
| kenapa |
| Muuaaaaahh |
| ada apa |
| Muuaaaaahh |
| Komen yg jelas donk.. |
| Muuaaaaahh |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar